JUKNIS GAJI DAN TUNJANGAN PPPK PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2021
Warung FAZRY – Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Peraturan tentang Gaji dan Tunjangan PPPK akhir diterbitkan melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah. Peraturan antara lain berisi ketentuan tentang pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK; jenis Gaji dan tunjangan PPPK dengan persyaratan pembayarannya termasuk ketentuan terkait pemotongan pembayaran gaji/tunjangan PPPK, penyelesaian pembayaran Belanja Pegawai terkait PPPK; serta pembinaan dan pengawasan.
Berdasarkan
Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK
Pada Instansi Daerah, jenis tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan tunjangan
yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah. Tunjangan terdiri atas:
a.
tunjangan
keluarga;
b.
tunjangan
pangan/beras;
c.
tunjangan
jabatan struktural;
d.
tunjangan
jabatan fungsional; dan/atau
e.
tunjangan
lainnya.
Tunjangan
keluarga terdiri atas: tunjangan suami/isteri; dan tunjangan anak. Tunjangan suami/isteri
diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami/isteri
diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah. Tunjangan suami/isteri
diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan
[pernikahan] yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta
perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan suami/isteri
diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau
suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan: Akta perceraian atau
putusan perceraian dari pengadilan; atau surat keterangan kematian.
Apabila suami
atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/isteri
hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih
tinggi. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua
persen) dari Gaji pokok.
Tunjangan anak
diberikan kepada PPPK dengan ketentuan
paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan dapat diberikan kepada anak
kandung, anak tiri, atau anak angkat. Selanjutnya ditegaskan dalam Permendagri
Nomor 6 Tahun 2021, bahwa anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan
tunjangan anak dengan ketentuan:
a.
belum
pernah menikah;
b.
belum
memiliki penghasilan sendiri; dan
c.
secara
nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu)
tahun.
Batas usia dapat
diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak
tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) tahun yang
dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan anak
diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau
pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:
a.
akta
kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;
b.
surat
untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau
c.
surat
keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan anak
khusus bagi anak tiri, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan
perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta
perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan anak bagi anak
angkat diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya diberikan
kepada PPPK yang sudah menikah.
Pembayaran
tunjangan anak, dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:
a.
anak
kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (dua puluh
satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau
kursus;
b.
anak
kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat
nikah atau akta perkawinan;
c.
anak
kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang
dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan; dan/atau
d.
anak
kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan
surat keterangan kematian.
Terkait Ketentuan
tentang Tunjangan Pangan/Beras Bagi PPPK, ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6
Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada
Instansi Daerah, bahwa Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau
beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.
Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras diberikan sebanyak 10 kg
(sepuluh kilogram) setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang
berhak mendapatkan tunjangan. Besaran harga pangan/beras untuk pembayaran
tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan pangan.
Berkaitan
Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional Bagi PPPK, Permendagri Nomor 6
Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang
bekerja Pada Instansi Daerah, menyatakan bahwa tunjangan jabatan struktural
diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan
dari pejabat yang berwenang. Tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung
mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja,
dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. Dalam hal PPPK yang
menduduki jabatan structural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT
pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan struktural
diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
Pembayaran
tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya
apabila PPPK yang bersangkutan:
a.
masa
perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang;
b.
meninggal
dunia;
c.
diberhentikan
sebagai PPPK; atau
d.
dijatuhi
hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
PPPK yang
menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan
strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya
keberatan atau banding administratif.
Tunjangan jabatan
fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan
pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. Tunjangan jabatan fungsional diberikan
terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan
melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Dalam hal PPPK
yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan
SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan
fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. Pembayaran tunjangan
jabatan fungsional) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK
yang bersangkutan:
a.
masa
perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
b.
meninggal
dunia; atau
c.
diberhentikan
sebagai PPPK.
PPPK yang
menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta
diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan
meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding
administratif.
Selain tunjangan
di atas, PPPK juga memiliki berhak mendapatkan Tunjangan Lainnya. Berdasarkan
Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan
Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, dijelasdkan bahwa Tunjangan lainnya
diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada
Instansi Daerah. Adapun yang dimaksud tunjangan lainnya termasuk tambahan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 6 Tahun
2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah melalui
link download yang tersedia di bawah ini:
Demikian
informasi tentang Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji
dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
suadh berkunjung.
Posting Komentar untuk "JUKNIS GAJI DAN TUNJANGAN PPPK PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2021"