DOWNLOAD JUKNIS JUKLAK PIP DIKDASMEN PERSESJEN KEMEDIKBUDRISTEK NOMOR 20 TAHUN 2021
Warung FAZRY – Download Petunjuk dan Teknis Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen Persesjen Kemedikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen).
Petunjuk dan Teknis Petunjuk
Pelaksanaan PIP Dikdasmen Persesjen Kemedikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah (Dikdasmen). diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa
pelaksanaan penyaluran program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan
menengah pada masaCorona Virus Disease 2019 (Couid-19) harus dapat terlaksana
secara efektif, efisien, dan akuntabel; 2) bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah belum dapat mengakomodir pelaksanaan program secara efektif
dan efisien.
Pasal 1 Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau
Persetjen - Persesjen KemedikbudRistek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, menyatakan Ketentuan dalam Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 202 1 tentang
Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2O2l tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia
Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah sebagai berikut:
Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Berdasarkan Lampiran
Persetjen atau Persesjen Kemedikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah (Dikdasmen), dinyatakan bahwa PIP Dikdasmen bertujuan untuk
membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik dalam rangka: 1) meningkatkan
akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun
untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk
mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/ rintisan wajib belajar 12
(dua belas) tahun; 2) mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah
(drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/
atau 3) menarik Peserta Didik putus sekolah (drop outl atau tidak melanjutkan
agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan
nonformal.
PIP Dikdasmen diperuntukkan
bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari
keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:
a.
Peserta
Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b.
Peserta
Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
seperti:
1)
Peserta
Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial
atau panti asuhan;
2)
Peserta
Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah (drop out);
3)
Peserta
Didik yang terkena dampak bencana alam;
4)
Peserta
Didik korban musibah di daerah konflik;
5)
Peserta
Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
6)
Peserta
Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga
pemasyarakatan; dan/atau
7)
Peserta
Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau
lembaga pemasyarakatan.
Peserta Didik Pemegang KIP
merupakan Peserta Didik sesuai dengan data Peserta Didik Pemegang KIP. Peserta
Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
merupakan Peserta Didik berdasarkan usulan dari: a) dinas pendidikan provinsi;
b) dinas pendidikan kabupaten/kota; dan/ atau c) pemangkukepentingan.
Bagaimana tata cara pencairan
PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021 ? Selengkapnya silahkan baca Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau
Persetjen - Persesjen KemedikbudRistek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, melalui salinan dokumen yang tersedia
di bawah ini:
Demikian informasi tentang Petunjuk
dan Teknis Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen Persesjen Kemedikbud Ristek Nomor
20 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis Program Indonesia Pintar
(PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen). Semoga ada
manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "DOWNLOAD JUKNIS JUKLAK PIP DIKDASMEN PERSESJEN KEMEDIKBUDRISTEK NOMOR 20 TAHUN 2021"