Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan Dana PIP Oleh Penerima Kuasa Peserta Didik
Sahabat Warung FAZRY – Dana PIP Tahun 2021
sudah disalurkan untuk Tahap 1 dan 4, masih banyak tahap-tahap yang lain yang
belum disalurkan. Untuk selanjutnya, jika sahabat cek dan/atau login ke akun Sipintar
Enterprise menggunakan User NPSN sekolah, pada menu “SISWA NOMINASI” sudah muncul nama-nama peserta didik yang belum
aktivasi, yaitu untuk tahap 7 tahun 2021 ini.
Jika sahabat belum cek Dana PIP Siswa untuk Tahap 7 tahun 2021, silahkan cek [DISINI].
Sehubungan
dengan Dana PIP Tahap 7 Tahun 2021 belum aktivasi, maka operator sekolah, guru,
kepala sekolah wajib memberikan informasi mengenai aktivasi Dana PIP Tahap 7
kepada peserta didik dan orangtua/wali untuk segera mempersiapkan berkas/syarat
yang sibutuhkan.
Bagi sahabat
yang belum mengetahu apa saja syarat/berkas Cara Aktivasi Tabungan SimPel Dana
PIP Dikdasmen Tahap 7 2021, silahkan cek [DISINI]
Salah satu
syarat dan/atau berkas Aktivasi Tabungan SimPel Dana PIP KIP Dikdasmen adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
Pencairan Dana PIP Oleh Penerima Kuasa Peserta Didik/Kepala Satuan Pendidikan
bagi Sekolah Dasar, surat tersebut bisa sahabat download/unduh di akhir
postingan.
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan Dana
PIP Oleh Penerima Kuasa Peserta Didik/kepala satuan pendidikan bagi sekolah
dasar, ini salah satu syarat pencairan Dana PIP KIP yang didalamnya berisikan
nama kepala satuan pendidikan bagi sekolah dasar, jabatan, nama satuan pendidikan,
dan alamat satuan pendidikan.
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan Dana
PIP Oleh Penerima Kuasa Peserta Didik/kepala satuan pendidikan bagi sekolah
dasar, sebagai salah satu syarat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel/KIP
ATM dan penarikan Dana PIP Dikdasmen di bank penyalur, surat tersebut dibubuh
materai, ditandatangani dan stempel basah oleh kepala satuan pendidikan.
Berikut gambar
format Surat Pertanggungjawaban Mutlak
(SPTJM) Pencairan Dana PIP Oleh Penerima Kuasa Peserta Didik/kepala satuan
pendidikan bagi sekolah dasar, sebagai contoh yang merujuk pada peraturan
Persesjen nomor 8 Tahun 2020, tentang Juknis Juklak PIP.
Bagi sahabat yang membutuhkan Juknis Juklak PIP Salinan Persesjen Nomor 8 Tahun 2020 [DISINI]
Link
download/unduh Surat Pertanggungjawaban
Mutlak (SPTJM) Pencairan Dana PIP Oleh Penerima Kuasa Peserta Didik/kepala
satuan pendidikan bagi sekolah dasar, merujuk pada peraturan Persesjen
nomor 8 Tahun 2020, tentang Juknis Juklak PIP, dibawah ini:
Demikian tentang Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan Dana PIP Oleh Penerima Kuasa Peserta Didik/kepala satuan pendidikan bagi sekolah dasar, sebagai salah satu syarat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel/KIP ATM dan penarikan Dana PIP Dikdasmen di bank penyalur. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan Dana PIP Oleh Penerima Kuasa Peserta Didik"