Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan Dana PIP Oleh Penerima Kuasa Peserta Didik

 

Sahabat Warung FAZRY – Dana PIP Tahun 2021 sudah disalurkan untuk Tahap 1 dan 4, masih banyak tahap-tahap yang lain yang belum disalurkan. Untuk selanjutnya, jika sahabat cek dan/atau login ke akun Sipintar Enterprise menggunakan User NPSN sekolah, pada menu “SISWA NOMINASI” sudah muncul nama-nama peserta didik yang belum aktivasi, yaitu untuk tahap 7 tahun 2021 ini.

Jika sahabat belum cek Dana PIP Siswa untuk Tahap 7 tahun 2021, silahkan cek [DISINI].

 


Sehubungan dengan Dana PIP Tahap 7 Tahun 2021 belum aktivasi, maka operator sekolah, guru, kepala sekolah wajib memberikan informasi mengenai aktivasi Dana PIP Tahap 7 kepada peserta didik dan orangtua/wali untuk segera mempersiapkan berkas/syarat yang sibutuhkan.

Bagi sahabat yang belum mengetahu apa saja syarat/berkas Cara Aktivasi Tabungan SimPel Dana PIP Dikdasmen Tahap 7 2021, silahkan cek [DISINI]

 

Salah satu syarat dan/atau berkas Aktivasi Tabungan SimPel Dana PIP KIP Dikdasmen adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan Dana PIP Oleh Penerima Kuasa Peserta Didik/Kepala Satuan Pendidikan bagi Sekolah Dasar, surat tersebut bisa sahabat download/unduh di akhir postingan.

 

Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan Dana PIP Oleh Penerima Kuasa Peserta Didik/kepala satuan pendidikan bagi sekolah dasar, ini salah satu syarat pencairan Dana PIP KIP yang didalamnya berisikan nama kepala satuan pendidikan bagi sekolah dasar, jabatan, nama satuan pendidikan, dan alamat satuan pendidikan.

 

Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan Dana PIP Oleh Penerima Kuasa Peserta Didik/kepala satuan pendidikan bagi sekolah dasar, sebagai salah satu syarat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel/KIP ATM dan penarikan Dana PIP Dikdasmen di bank penyalur, surat tersebut dibubuh materai, ditandatangani dan stempel basah oleh kepala satuan pendidikan.

 

Berikut gambar format Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan Dana PIP Oleh Penerima Kuasa Peserta Didik/kepala satuan pendidikan bagi sekolah dasar, sebagai contoh yang merujuk pada peraturan Persesjen nomor 8 Tahun 2020, tentang Juknis Juklak PIP.

Bagi sahabat yang membutuhkan Juknis Juklak PIP Salinan Persesjen Nomor 8 Tahun 2020 [DISINI] 

 

Link download/unduh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan Dana PIP Oleh Penerima Kuasa Peserta Didik/kepala satuan pendidikan bagi sekolah dasar, merujuk pada peraturan Persesjen nomor 8 Tahun 2020, tentang Juknis Juklak PIP, dibawah ini:

 

Demikian tentang Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan Dana PIP Oleh Penerima Kuasa Peserta Didik/kepala satuan pendidikan bagi sekolah dasar, sebagai salah satu syarat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel/KIP ATM dan penarikan Dana PIP Dikdasmen di bank penyalur. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.


Posting Komentar untuk "Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan Dana PIP Oleh Penerima Kuasa Peserta Didik"