JUKNIS BANTUAN PROGRAM SEMBAKO PERIODE JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET TAHUN 2022
Warung FAZRY – Download Juknis Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022 disampaikan melalu Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, Dan Maret Tahun 2022.
Dalam rangka
memberikan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program
bantuan sosial pangan, maka program Bantuan Pangan Nontunai (BpNT) berubah
menjadi program sembako dengan penambahan besaran jumlah ninai bantuan dan
variasi jenis bahan palgan serta penambahan target sasaran jumlah Keluarga
Penerima Manfaat (KPM).
Indeks bantuan
program sembako yang semula senilai Rpl10.o00/KPM/bulan menjadi
Rp150.000/KpM/bulan dan terakhir dengan adanya pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) naik menjadi Rp200.000/KpM/bulan. Adapun jenis komoditas yang
dapat dibeli tidak hanya berupa beras dan terur seperti pada program BPNT,
narnun juga komoditas lainnya yang merupakan sumber karbohidrat, protein
hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral. Hal ini sebagai upaya dari
Pemerintah untuk memberikan akses kepada KPM agar dapat membeli bahan pangan
pokok yang memenuhi kebutuhan gizi.
Adanya program
sembako bertujuan akan mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam hal
pemenuhan gizi, sehingga dapat memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat
miskin berupa bahan pangan termasuk
kebutuhan gizi anak sejak dini untuk mencegah dan menurunkan sfunting.
Untuk menindaklanjuti
arahan presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas tersebut, khususnya
terkait dengan percepatan penyalural bantuan sosial yang dilaksanakan melalui
pos penyalur dalam hal ini ada-lah bantuan program sembako maka dibutuhkan
adanya petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode
Januari, Februari, dan Maret tahun 2022.
Berdasarkan
uraian penjelasan di atas, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal
Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/6/SK/HK.01/2/2022 Tentang Petunjuk Teknis
Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, Dan
Maret Tahun 2022
Diktum KESATU: Kepdirjen PFM tentang Juknis Penyaluran Bantuan Program
Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022 menyatakan Menetapkan petunjuk teknis percepatarr
penyaluran bantuanprogram sembako periode Januari, Februari, dan Maret Tahun
2022.
Diktum KEDUA: Kepdirjen PFM tentang Juknis Penyaluran Bantuan Program
Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022, menyatakan bahwa Petunjuk
teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari,
dan Maret Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai acuan
bagi: a) direlrtorat yang menajlgani bantuan program sembako sesuai dengan
wilayah kerja; b) pos penyalur; c_ tim
koordinasi bantuan sosial pangan daerah provinsi; d) tim koordinasi bantuan sosia-l palgan daerah
kabupaten/kota; dan e) keluarga penerima manfaat, agar dapat melaksanakan
program sembako secara tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah,
dan tepat administrasi.
Diktum KETIGA: Kepdirjen PFM Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Program
Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022, menyatakan bahwa
Petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari,
Februari, dan Maret Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Lampiran
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA terdiri atas: pendahuluan; pelaksanaan
percepatan penyaluran bantuan program sembako;
pertanggungiawaban dan pengawasan percepatan penyaluran bantuan program
sembako; pemantauan dan evaluasi; dan
penutup. Pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan program sembako
periode Januari, Februari, dan Maret Tahur. 2022 dibebankan pada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Tahurl 2022.
Petunjuk teknis
percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan
Maret tahun 2022 dimaksudkan untuk: 1) sebagai instrumen hukum dalam pelaksanaan
percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan
Maret tahun 2022; dan 2) meningkatkan efektifitas, efesiensi, transparansi, dan
akuntabilitas dalam pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan program sembako
periode Januari, Februari, dan Maret tahtn 2022. Selain itu petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program
sembako periode Januari, Februari, da, Maret tahun 2022 bertujuan untuk: 1)
memberikan informasi dan pemahaman tentang percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari,
Februari, dan Maret tahun 2022; dan 2.
memberikan petunjuk terhadap kendala atau permasarahan dalam percepatan
penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun
2022
Selengkapnya bagi
yang membutuhkan Juknis Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari,
Februari, dan Maret Tahun 2022 silahkan akses/unduh pada tautan link dibawah
ini:
Demikin informasi
tentang Juknis Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari,
dan Maret Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "JUKNIS BANTUAN PROGRAM SEMBAKO PERIODE JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET TAHUN 2022"