Mudah Cara Membuat SKCK Online Untuk Pemberkasan PPPK
Warung FAZRY – Mudah Cara Membuat SKCK Online Untuk Pemberkasan PPPK. Sebelumnya admin telah membagikan artikel terkait Cara Legalisir Ijazah UT Online yang mudah dan gak pake ribet. Kali ini admin update artikel terkait Cara Membuat SKCK Online Untuk Pemberkasan PPPK Tahun 2021 yang lebih mudah dan menghemat waktu.
Tentang SKCK
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat
keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada
seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak
adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan
kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak
tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu,
SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara
permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara
langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen
yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas,
atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Syarat &
Ketentuan
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA
NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baiklah selanjutnya, bagaimana Cara Membuat SKCK Online Untuk Pemberkasan PPPK???
Berikut dibawah
ini penjelasan terkait Cara Membuat SKCK Online Untuk Pemberkasan PPPK:
Buka ke laman https://skck.polri.go.id/
Setelah tampil
beranda seperti gambar dibawah, klik pada menu “FORM PENDAFTARAN”
Selanjutnya akan
muncul FORM PENDAFTARAN seperti dibawah ini, kemudian isikan/inputkan,
diantaranya:
1.
Silahkan pilih jenis keperluan pembuatan SKCK sesuai
dengan tingkat kewenangan yang diperlukan (Pilih Jenis Keperluan (untuk apa
sahabat membuat SKCK)
2.
Silahkan pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan
dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP)
3.
Pilih kesatuan wilayah
4.
Isi data alamat sesuai dengan KTP atau Identitas
daerah pemohon sesuai alamat (Sesuai KTP)
5.
Isikan RT/RW
6.
Isikan Kabupaten/Kota sesuai KTP
7.
Isikan Kecamatan Sesuai KTP
8.
Isikan Kelurahan sesuai KTP
9.
Pilih cara bayar yang akan dilakukan: a) TUNAI (Loket)
b) BRIVA (BRI Virtual Account)
10.
Isikan atas nama (nama pemegang rekening)
11. Klik LANJUT
Untuk lebih
jelasnya silahkan sahabat unduh Panduannnya dibawah ini:
Demikian artikel
kali ini terkait Mudah Cara Membuat SKCK Online Untuk Pemberkasan PPPK. Warung
FAZRY ucapkan selamat kepada sahabat yang sudah lulus pada tahap 1 PPPK Guru
Tahun 2021. Semoga artikel kali ini bermanfaat dan terima kasih sudah
berkunjung.
Posting Komentar untuk "Mudah Cara Membuat SKCK Online Untuk Pemberkasan PPPK"