Daftar Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap II Tahun 2021
Sahabat Warung FAZRY – Daftar Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap II Tahun 2021. Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Nomor 4713 tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah Tahap II Tahun 2021.
Di dalam upaya
meningkatkan kualitas pendidikan, pengajaran, pembelajaran, dan pembimbingan
pada Madrasah, perlu pemberian bantuan KKG dan Tendik Madrasah.
Pemberian bantuan
KKG dan Tendik Madrasah ini untuk meningkatkan motivasi, kompetensi, dan juga
kinerja.
Pemberian bantuan
KKG/MGMP/MGBK/KKM/Pojkawas Madrasah untuk memberikan arah pengembangan,
inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan terkait pengembangan kompetensi
secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga
kependidikan.
Tujuan
Tujuan pemberian
bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah sebagai berikut:
1.
Penguatan,
perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah
KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian
berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada
jenjang MI, MTs, dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.
2.
Untuk
meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan
yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Pemberi
Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan
Pemerintah dalam KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah, yaitu Kementerian Agama
Republik Indonesia melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam Proyek REP/MEQR.
Persyaratan
Penerima Bantuan
Calon penerima
bantuan pemerintah pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan
proposal dan memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Memiliki
Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
2.
Memiliki
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
3.
Memiliki
struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina,
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang.
4.
Memiliki
rencana program kerja empat tahun ke depan.
5.
Memiliki
keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK.
6.
Memiliki
keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM.
7.
Memiliki
keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota.
8.
Memiliki
keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
9.
Untuk
daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan
keanggotaan sebagai berikut.
·
Memiliki
keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau
gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.
·
Mempunyai
keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan
Kabupaten.
·
Memiliki
keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau
gabungan Kabupaten.
·
Pemberian
Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah 3 T akan
diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih.
Kelompok kerja
penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir
Bentuk
Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan
Pemerintah terhadap KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah dalam bentuk dana yang
disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja.
Alokasi
Dana
Pemberian alokasi
dana bantuan untuk periode satu tahun dengan rincian sebagai berikut:
Penggunaan
Dana Bantuan
Bantuan ini untuk
membiayai pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian target dan tujuan
perencanaan (tahunan dan empattahunan) yang telah disusun oleh kelompok kerja.
Pemanfaatan
bantuan ini dapat untuk membiayai:
1.
kegiatan
KKG minimal 5 kali kegiatan (tiga kali pertemuan in dan dua kali pertemuan on
dalam 1 tahun); dan
2.
kegiatan
MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS minimal 7 kali kegiatan (lima kali pertemuan in dan dua
kali pertemuan on dalam 1 tahun).
Rincian pembiayaan
adalah sebagai berikut:
Penggunaan
bantuan sesuai prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan di
KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS dengan fokus pada kegiatan inti pelatihan dan
pendampingan di sekolah masing-masing.
Pengunaan
dana bantuan ini tidak boleh untuk hal-hal berikut:
1.
Pembangunan
atau rehabilitasi gedung madrasah dan/atau pengadaan bahan bangunan atau alat.
2.
Pengadaan
barang/belanja fisik (Komputer, meja, kursi, laptop, printer, perlengkapan
laboratorium).
3.
Pembelian
minuman beralkohol, tembakau, dan/atau produk yang mengandung bahan berbahaya
yang dapat menyebabkan dampak lingkungan dan kesehatan yang merugikan secara
signifikan.
4.
Pembelian
senjata dan/atau barang militer.
5.
Pembelian
barang mewah.
6.
Dipinjamkan
ke pengurus atau anggota kelompok kerja.
7.
Dipakai
untuk usaha.
8.
Pemberian
beasiswa.
Daftar
Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap II Tahun 2021
Berdasarkan
verifikasi dan validasi, maka nama-nama KKG dan Tendik Madrasah yang tercantum
dalam Lampiran Keputusan Dirjen Pendidikan Islam ini dianggap layak dan
memenuhi syarat diusulkan sebagai penerima bantuan Kelompok Kerja Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan Penerima Bantuan KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahap II Tahun 2021 dapat di unduh pada tautan berikut ini:
Demikian
informasi mengenai Daftar Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap II Tahun 2021 Kemenag. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Daftar Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap II Tahun 2021"