Cara Mengganti Buku Nikah Fisik Dengan Buku Nikah Digital
Sahabat Warung FAZRY – Kantor Urusan Agama (KUA) meluncurkan layanan kartu nikah digital. Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk mereka warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan. Di tengah pandemi, Kantor Urusan Agama kini meluncurkan layanan baru yaitu kartu nikah digital.
Untuk
mendapatkan kartu nikah, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir
pendaftaran menikah melalui Simkah Web dengan alamat situs:
simkah.kemenag.go.id. Setelah akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan
dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail.
Kartu nikah
digital akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat
terlebih dulu. Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut
dapat dicetak oleh pengantin di mana pun dan pengantin tetap mendapatkan buku
nikah.
Bagi pasangan
yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan
kartu nikah digital. Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA.
Datangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada
Simkah web.
Bagaimana
cara mendapatkan Kartu Nikah Digital?
Cara
Mendapatkan Kartu Nikah Digital, berikut dibawah ini:
1.
Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah
melalui Simkah Web di (simkah.kemenag.go.id)
2.
Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan
dikirim dalam bentuk soft file melalui email
3.
Pengantin mengisi survey kepuasan masyarakat.
Lalu bagaimana
bila pengantinnya sudah lama/untuk pergantian kartu nikah lama (fisik)
Berikut
dibawah ini bagi pengantin lama:
1.
Datangi KUA tempat menikah
2.
Data pernikahan akan dimasukan ke simkab Web
3.
Kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft
file melalui e-mail.
Demikian artikel
kali ini terkait Kartu Nikah Fisik Diganti Kartu Nikah Digital, semoga ada
manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Cara Mengganti Buku Nikah Fisik Dengan Buku Nikah Digital"