Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR: 1033/J5/DM.00.03/2021 TENTANG KELENGKAPAN DATA CALON PENERIMA PIP TAHUN 2021

 

Sahabat Warung FAZRY – Surat Kemendikbudristek tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021 disampaikan melalui SE Nomor Nomor: 1033/J5/DM.00.03/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerirna PIP Tahun 2021.

 

KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR: 1033/J5/DM.00.03/2021 TENTANG KELENGKAPAN DATA CALON PENERIMA PIP TAHUN 2021

Isi surat Kemendikbud Nomor: 1033/J5/DM.00.03/2021 tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, menyatakn bahwa berdasarkan Pcrsesjen Nornor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) menjelaskan bahwa basis data calon penerirna PIP Dikdasrnen yang digunakan adalah Dapodik.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon agar seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan Kab/Kota memberitahukan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah kerjanya untuk segera melakukan pembaruan atau updating data individu satuan pendidikan dan peserta didik melalui aplikasi Dapodik dan VervaI PD dengan memperhatikan keterisian field data yang harus diisi dengan benar dan valid sebagai calon penerima PIP, sebagai berikut:

 

Field data individu peserta didik yang terdiri dari:

1) Nama Iengkap;

2) Jenis Kelamin;

3) NISN;

4) Nonior Induk Kependudukan (NIK);

5) tempat lahir;

6) tanggal lahir;

7) Agama kepercayaan; dan

8) Alamat.

 

Field data ibu kandung peserta didik, yang terdiri dari:

1) nama Iengkap;

2) Nornor Induk Kependudukan (NIK);

3) Tahun Lahir;

4) Pendidikan terakhir;

5) Pekerjaan; dan

6) Penghasilan.

 

Field data ayah kandung peserta didik yang terdiri dari:

1) nama lengkap;

2) Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3) Tahun Lahir;

4) Pendidikan terakhir;

5) Pekerjaan: dan

6) Penghasilan.

 

Apablia peserta didik memiliki wali, agar mengisi field Data Wali yakni:

1) nama wali;

2) alamat wall.

 

Field data individu satuan pendidikan, yang terdiri dari:

1) nama satuan pendidikan;

2) alamat sekolah;

3) kode pos satuan pendidikan.

 

CATATAN: NIK dan nama harus sesuai Kartu Keluarga (KK).

 

Mengingat pentingnya data tersebut dalam penetapan sasaran penerima PIP, maka perlu dilakukan pengecekan kembali terhadap kelengkapan keterisian seluruh field data tersebut.

KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR: 1033/J5/DM.00.03/2021 TENTANG KELENGKAPAN DATA CALON PENERIMA PIP TAHUN 2021

 

Demikian informasi tentang Surat Kemendikbudristek tentang Pemberitahuan Kelengkapan Data Calon Penerima PIP Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung.


Posting Komentar untuk "KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR: 1033/J5/DM.00.03/2021 TENTANG KELENGKAPAN DATA CALON PENERIMA PIP TAHUN 2021"