SYARAT KETENTUAN PESERTA SELEKSI TES PPPK GURU 2021 TAHAP 1, TAHAP 2 DAN TAHAP 3
Sahabat Warung FAZRY – Sebelumnya admin telah memposting FORMASI KHUSUS CPNS PPPK TAHUN 2021. Kali ini admin update infromasi embali masih mengenai Pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021 yaitu SYARAT KETENTUAN PESERTA SELEKSI TES PPPK GURU 2021 TAHAP 1, TAHAP 2 DAN TAHAP 3.
Secara umum
ketentuan tes seleksi PPPK Guru berbasis linieritas ijazah atau pendidikan
calon guru PPPK dengan bidang studi atau mata pelajaran yang ada di sekolah hal
ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15
Maret 2021. Link dowload SE No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 (disini)
BACA JUGA:
- Pendaftaran CPNS Diundur
- Formasi CPNS PPPK Lembaga, Kementerian, Provinsi & Kabupaten Se-Indonesia
- Formasi PPPK Kabupaten Pandeglang
Lalu bagaimana
Ketentuan dan Syarat Peserta Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 1, Tahap 2 dan
Tahap 3 ? Persyaratan sebagai calon PPPK Guru 2021 adalah sebagai berikut
1. Honorer THK-II
sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer
yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah
Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
3. Guru yang
masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK
Kemendikbud;
4. Lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database
Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. Berdasarkan Surat Edaran Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No
1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Adapun yang dapat
menjadi Peserta Seleksi Tes PPPK Guru
2021 Tahap 1 (Kesempatan Pertama), adalah
1. Honorer THK-II
sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK
Kemendikbud;
2. Guru Honorer
yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah
Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat
Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada
sekolah dimana yang bersangkutan mengajar;
3. Guru Honorer
yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah
Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat
Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada
sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.
Ketentuan atau
syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes PPPK Guru 2021 tahap
1 atau Kesempatan Pertama (tahap 1) adalah:
a. Tidak dapat
melamar ke instansi lain;
b. Jika formasi
tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai,
harus melamar di formasi tersebut;
c. Jika formasi
tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan
pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.
Point c ini dapat
ditafsirkan bahwa Guru honorer yang memiliki Ijazah atau Pendidikan Tidak
Linier tetap Dapat Mendaftar PPPK atau P3K.
Adapun Peserta
Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 2 atau Kesempatan Kedua, adalah sebagai
berikut:
1. Peserta yang
Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;
2. Honorer THK-II
sesuai database THK-II di BKN;
3. Guru yang
masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK
Kemendikbud;
4. Lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database
Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Ketentuan atau
Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua PPPK
Guru 2021
a. Peserta
memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik
atau kualifikasi pendidikan ybs.
b. Peserta 1, 2,
& 3 tidak dapat melamar di instansi lain.
c. Peserta 4
melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
d. Bagi peserta
yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi
antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
Sedang Peserta
Seleksi Tes PPPK Guru 2021 tahap 3 atau Kesempatan Ketiga, adalah Peserta yang
Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Kedua. Ketentuan atau syarat Peserta Seleksi
Tes PPPK Guru 2021 tahap 3 atau Kesempatan Ketiga, adalah sebagai berikut
a. Peserta
memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik
atau kualifikasi pendidikan ybs.
b. Seluruh
peserta dapat melamar di instansi lain.
c. Bagi peserta
yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian
yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes
Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.
Sebagaimana
diketahui dalam Seleksi PPPK Guru tahun 2021 ada kebijakan Afirmasi. Adapaun
ketentuan kebijakan afirmasi PPK Guru adalah
1. Peserta yang
memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai
penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
2. Peserta yang
berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif
mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan
data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal
Kompetensi Teknis
3. Peserta dari
Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai
maksimal Kompetensi Teknis
4. Peserta dari
THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat
ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai
maksimal Kompetensi Teknis
5. Tambahan nilai
sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan
nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi
Teknis
Perlu diketahui
bahwa batas usia melamar PPPK Guru adalah paling rendah 20 (dua puluh) tahun
dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran.
Adapaun Link
Pendafatarn CPNS maupun PPPK tahun 2021 hanya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
Demikian informasi
tentang Syarat dan Ketentuan Peserta
Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3. Semoga tidak
keliru dan ada manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "SYARAT KETENTUAN PESERTA SELEKSI TES PPPK GURU 2021 TAHAP 1, TAHAP 2 DAN TAHAP 3"