CARA MENGAJUKAN SANGGAH DAN CARA CETAK KARTU PESERTA SELEKSI CPNS DAN PPPK TAHUN 2021
Sahabat Warung FAZRY – Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 dan Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021. Berdasarkan informasi yang ditayangkan di laman sscasn.bkn.go.id, Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 akan ditampilkan pada Akun masing-masing mulai tanggal 2 Agustus 2021. Namun ada kemungkinan setiap instansi mengumumkan jadwal yang berbeda. Oleh karena itu, diharapkan pelamar selalu memantau login akun-nya masing-masing ataupun pengumuman pada kanal-kanal informasi pada instansi yang dilamar.
Dalam pengumuman Hasil
Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 pada laman
sscasn.bkn.go.id, ada dua kemungkinan yang muncul yakni Tidak Memenuhi Syarat
Lulus Seleksi Administrasi, atau Memenuhi Syarat Lulus Seleksi Administrasi.
1. Tidak Memenuhi Syarat Lulus Seleksi Administrasi
Peserta yang tidak memenuhi
syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan
tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena
belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai
dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Pelamar yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat maka pelamar berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari
setelah pengumuman hasil seleksi adminitrasi diumumkan. Sanggahan dilakukan
untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan
diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar. Periode
masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah.
Mohon diperhatikan, fitur
Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan
Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan
berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika pelamar sudah
menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena
tidak akan mengubah hasil Verifikasi. Alasan sanggah harus sesuai dengan
dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai
dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang
ditimbulkannya.
Cara Mengajukan Sanggahan
Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021. Peserta yang
dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah. Kemudian akan tampil form
sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang
telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Peserta dapat memberikan
alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
Pada bagian bawah halaman
Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat
diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar
dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
Jika terdapat kolom isian
alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka
akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua
persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah” Jika Peserta memiliki dokumen
yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah
satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi
Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk
tidak melakukan sanggah.
Segala bentuk
permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang
dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan. Setelah
mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda
yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan
pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih
tidak. Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa
pengajuan sanggah berhasil.
Pelamar hanya bisa melakukan
sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin
melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan
menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah.
Silahkan refresh halaman resume Anda”.
Pelamar yang telah berhasil
melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian
sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap
menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”. Jika masa sanggah sudah
berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar
sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
Jika pelamar tidak melakukan
sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan
selain dari sistem ini tidak akan diterima.
Khusus untuk pelamar Tenaga
Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, maka
berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23
Juli 2020 bahwa Tenaga Kesehatan yang dinyatakan TMS dikarenakan STR yang
dimiliki Habis masa berlakunya dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya
dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI minimal pada
tahap pembayaran untuk memperpanjang STR dengan cara memilih tombol sanggah
ulang kemudian mengunggah STR lama dan tangkap layer (screenshot) yang telah
ditentukan dan mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggah.
Sanggahan untuk STR harus
berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar
(screenshot) bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang
dijadikan satu file/dokumen pdf.
2.
Memenuhi Syarat Lulus Seleksi Administrasi
Pada halaman Resume
Pendaftaran bagi pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan
tampil “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas” yang terdapat dibawah
tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN. Apabila masa sanggah dan masa verifikasi sanggah
belum berakhir maka akan terdapat Informasi “Saat ini pencetakan Kartu Peserta
Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa sanggah
dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2021”.
Cara Cetak Kartu Peserta
Seleksi CPNS dan PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2021. Bagi pelamar yang
dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi, Setelah admin instansi selesai
melakukan semua tahapan jawab sanggah maka pada halaman Resume Pendaftaran akan
tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian.
Apabila pelamar memilih cetak
kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.
Setelah itu, pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi
CASN 2021. Kartu Peserta Ujian ini wajib dibawa pelamar saat pelaksanaan ujian.
Pelamar diharapkan membaca bagian “Perhatian” yang ada pada Kartu Peserta Ujian
Seleksi CASN 2021 yang berisi informasi penting untuk pelamar. Sebagai
informasi tambahan, kolom Lokasi ujian dan kolom Informasi lain dapat berubah
menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam masa Pandemi COVID-19. Oleh karena itu,
diharapkan Pelamar selalu memantau web instansi untuk pelaksanaan jadwal
ataupun lokasi ujian. Yang dibawa pelamar untuk ikut Ujian Seleksi adalah Kartu
Peserta Ujian Seleksi CASN ini, bukan Kartu Pendaftaran.
Demikian informasi tentang
Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK
Tahun 2021 dan Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Posting Komentar untuk "CARA MENGAJUKAN SANGGAH DAN CARA CETAK KARTU PESERTA SELEKSI CPNS DAN PPPK TAHUN 2021"