Cara cekbansos.kemensos.go.id Bantuan PKH
Warung FAZRY – Dikutip dari KOMPAS.com - Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin yang terdampak Covid-19. Salah satu jenis bansos yakni Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah cair bulan September ini.
PKH merupakan
bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah. Bantuan ini berupa
uang tunai dan sembako.
Dikutip dari
berita Kompas.com (1/9/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta
Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran bansos
PKH disesuaikan dengan anggota keluarga penerima. Rinciannya, keluarga yang
memiliki ibu hamil atau balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.
Sementara
keluarga yang memiliki anak SD akan menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp
1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.
Kemudian jika di
keluarga tersebut ada penyandang disabilitas atau lansia, maka bantuan yang
berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.
Sedangkan apabila
keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel
yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun. Itu artinya, keluarga tersebut
akan mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.
Cek penerima bansos PKH:
Untuk cek
penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id, lakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
1.
Login
ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2.
Masukkan
provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan di kolom yang disediakan
3.
Masukkan
nama penerima manfaat (PM) sesuai data di KTP
4.
Ketikkan
8 huruf kode captcha yang tertera
5.
Jika
kode kurang jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru
6. Klik opsi "CARI DATA"
Data hasil
pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id
Penyaluran PKH
dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Nasional
Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara
(BTN).
Cara mengajukan permintaan bansos
Masyarakat bisa
menggunakan dua jalur untuk mendapatkan bansos. Dikutip dari berita Kompas.com
(25/9/2021), berikut adalah alur pendaftarannya:
a.
Unduh aplikasi Cek Bansos
Mengunduh "Aplikasi Cek
Bansos" melalui PlayStore. Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos"
dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak
aplikasi serupa.
b.
Registrasi
Lakukan registrasi terlebih dulu, karena
menu "Usul" dan "Sanggah" hanya bisa diakses dengan
menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin
Kementerian Sosial. Siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan
registrasi. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi
Cek Bansos.
c.
Pilih menu
Pilih menu "Daftar Usulan",
lalu tambah usulan. Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang telah
ditambahkan oleh pemilik akun.
Pemilik akun bisa
mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung
pada tombol tambah usulan. Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka statusnya
harus dalam satu KK.
Perlu
diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib
sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung
dipadankan dengan data Dukcapil.
Menu "pilih
jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data
DTKS. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian
Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
Demikian artikel
kali ini terkait Cara Cek Bansos PKH di Laman cekbansos.kemensos.go.id yang
dmin kutip dari KOMPAS.COM. semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah
berkunjung.
(Sumber:Kompas.com/Fika
Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana)
Posting Komentar untuk "Cara cekbansos.kemensos.go.id Bantuan PKH"