Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formasi Khusus CPNS Tahun 2021

 

Sahabat warungfazry.com – Sebelumnya admin telah berbagi tentang Jadwal Pengadaan CPNS PPPK Tahun 2021, melanjutkan postingan tersebut, kali ini admin berbagi mengenai Formasi Khusus CPNS Tahun 2021 menurut Kemenpan RB pada Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah pada tanggal 6 Mei 2021.

 

https://warungfazry.blogspot.com/




Formasi Khusus CPNS Tahun 2021, PPK segera melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS Tahun 2021, apa saja Formasi Khusus CPNS Tahun 2021, berikut dibawah ini:


Formasi Khusus CPNS Tahun 2021:

1.    Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude) Jumlah: sesuai kebutuhan

2.    Penyandang Disabilitas Jumlah: minimal 2% dari formasi

3.    Diaspora, Jumlah: sesuai kebutuhan

 


Berikut penjelasan mengenai formasi-formasi Khusus CPNS Tahun 2021:


JENIS FORMASI KHUSUS CPNS:

PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK (CUMLAUDE)

a.    Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;

b.    Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;

c.     Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

d.    Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 


JENIS FORMASI KHUSUS CPNS:

DISABILITAS

a.    Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

b.    Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

c.     Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaiaman diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun;

d.    Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;

e.    Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit; 

f.      Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;

g.    Panita penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi.

 


JENIS FORMASI KHUSUS CPNS:

DIASPORA (1/2)

a.    Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;

b.    Diperuntukkan husus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah lulusan Strata 1;

c.     Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi;

d.    Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;

e.    Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;

f.      Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah,

 


JENIS FORMASI KHUSUS CPNS:

DIASPORA (2/2)

g.    Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;

h.    Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;

i.      Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana huruf h, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN;

j.      Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;

k.     Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

 


Formasi Khusus CPNS Tahun 2021, selanjutnya PPK segera menyiapkan dokumen persyaratan pengumuman pendaftaran dan persiapan teknis portal resmi/sistem pendaftaran terintegrasi bersama dengan BKN (SSCASN) dilengkapi dengan Online Help Desk/Call Center yang dikelola oleh masing-masing kementerian/lembaga;

PPK sakan egera menyiapkan teknis penyelenggaraan SKD/Seleksi Kompetensi dan SKB (khusus untuk CPNS).

 

 

Formasi Khusus CPNS Tahun 2021, informasi update Khusus untuk Seleksi PPPK Guru:

Dokumen persyaratan pendaftaran akan dipersiapkan oleh Kemendikbud

Pemerintah daerah cukup mengumumkan formasi PPPK Guru

Seleksi/verifikasi administrasi akan dilakukan oleh Kemendikbud

Biaya pelaksanaan seleksi dengan CBT Kemendikbud akan ditanggung oleh Kemendikbud

Pemberkasan NIP PPPK di BKN oleh Pemerintah Daerah (PPK)

 

Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat download/unduh Jadwal Berserta Formasi Khusus CPNS Tahun 2021, melalui tautan link dibawah ini:

 


Demikian informasi tentang Formasi Khusus CPNS Tahun 2021, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

Posting Komentar untuk "Formasi Khusus CPNS Tahun 2021"