Formasi Khusus CPNS Tahun 2021
Sahabat warungfazry.com
– Sebelumnya admin telah berbagi tentang Jadwal Pengadaan CPNS PPPK Tahun 2021,
melanjutkan postingan tersebut, kali ini admin berbagi mengenai Formasi Khusus
CPNS Tahun 2021 menurut Kemenpan RB pada Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN
Tahun 2021 di Pemerintah Daerah pada tanggal 6 Mei 2021.
Formasi Khusus
CPNS Tahun 2021, PPK segera melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS Tahun
2021, apa saja Formasi Khusus CPNS Tahun 2021, berikut dibawah ini:
Formasi Khusus
CPNS Tahun 2021:
1.
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan
Pujian” (Cumlaude) Jumlah: sesuai kebutuhan
2.
Penyandang Disabilitas Jumlah: minimal
2% dari formasi
3.
Diaspora, Jumlah: sesuai kebutuhan
Berikut penjelasan
mengenai formasi-formasi Khusus CPNS Tahun 2021:
JENIS FORMASI KHUSUS CPNS:
PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK (CUMLAUDE)
a.
Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang
pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;
b.
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan
ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan
alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan
selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing
Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut
disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum
dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
c.
Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi
dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal
dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi
A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang
tertulis pada ijazah;
d.
Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar
negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan
Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan
yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
JENIS FORMASI KHUSUS CPNS:
DISABILITAS
a.
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan
ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi,
persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, dilakukan
berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri,
dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman
penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan
untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan
pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
b.
Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari
dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya;
c.
Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan
setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan
sebagaiaman diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40
tahun;
d.
Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN
menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai
dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
e.
Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang
mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN
menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan
mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua
puluh) menit;
f.
Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra
yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus
Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan
seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
g.
Panita penyelenggara instansi wajib memastikan
kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan
metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan
pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan
untuk panitia melakukan verifikasi.
JENIS FORMASI KHUSUS CPNS:
DIASPORA (1/2)
a.
Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik
Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja
sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat
rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua)
tahun;
b.
Diperuntukkan husus untuk jabatan Peneliti, Dosen,
Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis
Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah
lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling
rendah lulusan Strata 1;
c.
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan
ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan
alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan
selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing
Instansi;
d.
Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh
lima) tahun saat pelamaran;
e.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan
tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila
memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan
Analis Kebijakan;
f.
Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang
dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah,
JENIS FORMASI KHUSUS CPNS:
DIASPORA (2/2)
g.
Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan
kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan
(formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum
dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
h.
Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus
membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan
hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada
ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
i.
Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap
akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang
dibuat sebagaimana huruf h, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang
bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN;
j.
Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan
Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat
dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
k.
Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi
dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan
sebagaimana dimaksud huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang
bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
Formasi Khusus
CPNS Tahun 2021, selanjutnya PPK segera menyiapkan dokumen persyaratan
pengumuman pendaftaran dan persiapan teknis portal resmi/sistem pendaftaran
terintegrasi bersama dengan BKN (SSCASN) dilengkapi dengan Online Help
Desk/Call Center yang dikelola oleh masing-masing kementerian/lembaga;
PPK sakan egera
menyiapkan teknis penyelenggaraan SKD/Seleksi Kompetensi dan SKB (khusus untuk
CPNS).
Formasi Khusus CPNS Tahun 2021, informasi update Khusus
untuk Seleksi PPPK Guru:
Dokumen
persyaratan pendaftaran akan dipersiapkan oleh Kemendikbud
Pemerintah
daerah cukup mengumumkan formasi PPPK Guru
Seleksi/verifikasi
administrasi akan dilakukan oleh Kemendikbud
Biaya
pelaksanaan seleksi dengan CBT Kemendikbud akan ditanggung oleh Kemendikbud
Pemberkasan NIP
PPPK di BKN oleh Pemerintah Daerah (PPK)
Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat download/unduh Jadwal Berserta Formasi Khusus CPNS Tahun 2021, melalui tautan link dibawah ini:
Demikian informasi tentang Formasi Khusus CPNS Tahun 2021, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Formasi Khusus CPNS Tahun 2021"