KEPMENPANRB NOMOR 1169 TAHUN 2021 TENTANG PENGOLAHAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI I DAN PENYESUAIAN NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK GURU TAHUN 2021
Sahabat Warung FAZRY – Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi telah merilis Surat Keputusan Nomor 1169 Tahun 2021 pada tanggal 6 Oktober 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021. Ssurat Keputusan KepmenpanRB bisa sahabat download/Unduh di akhir postingan ini.
Berikut ini
Surat Keputusan KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil
Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021, dibawah ini:
DIKTUM KESATU: KepmenpanRB
Nomor 1169 Tahun 2021, Nilai ambang batas seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru
pada instansi daerah tahun 2021 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh
semua peserta seleksi.
DIKTUM KEDUA: KepmenpanRB
Nomor 1169 Tahun 2021, nilai ambang batas sebagaimana dimaksuda pada DIKTUM
KESATU terdiri dari: a) nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis; b) nilai
ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural; dan c)
nilai ambang batas wawancara.
DIKTUM KETIGA: KepmenpanRB
Nomor 1169 Tahun 2021, nilai ambang batas sebagaimana pada DIKTUM KESATU,
dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatut Sipil
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1127 Tahun 2021 tentang nilai ambang batas
seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi
daerah tahun 2021 menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
a) nilai ambang
batas kategori 1;
b) nilai ambang
batas kategori 2; dan
c) nilai ambang
batas kaegori 3.
DIKTUM KEEMPAT: KepmenpanRB
Nomor 1169 Tahun 2021, nilai ambang batas ketegori 1 sebagaimana dimaksuda pada
DIKTUM KETIGA merupakan nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatut Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1127
Tahun 2021 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk
jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021.
DIKTUM KELIMA: KepmenpanRB
Nomor 1169 Tahun 2021, nilai ambang batas kategori 2 sebagaimana dimaksud pada
DIKTUM KETIGA, adalah sebagai berikut:
a) 110 (serratus
sepuluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural; dan
b) 20 (dua
puluh) untuk wawancara
DIKTUM KEENAM: KepmenpanRB
Nomor 1169 Tahun 2021, nilai ambang batas kategori 2 sebagaimana dimaksud pada
DIKTUM KELIMA diberlakukan bagi para peserta yang berusia paling rendah 50
(lima puluh) tahun pada saat pendaftaran.
DIKTUM KETUJUH: KepmenpanRB
Nomor 1169 Tahun 2021, nilai ambang batas kategori 3, sebagaimana dikamsud pada
DIKTUM KETIGA adalah sebagai berikut:
a) nilai untuk
seleksi kompetensi teknis sebagaimana tercantum pada lampiaran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini
b) 130 (serratus
tiga puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural; dan
c) 24 (dua puluh
empat) untuk wawancara
DIKTUM
KEDELAPAN: KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, kelulusan akhir pada seleksi
kompetensi I, seeksi kompetensi II dan seleksi kompetensi III diberlakukan
secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) kepada
seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori I dan berperingkat terbaik
b) jika setelah
huruf a diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang berlum terpenuhi, maka
terhadap peserta yang memenuhi ketentuan DIKTUM KEENAM diberlakukan nilai
ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik; dan
c) jika setelah
huruf b diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi,
maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang kategori 3 dan
berperingkat terbaik.
DIKTUM KESEMBILAN:
KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, peserta pada seleksi kompetensi I berdasar
pada pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Birokrasi nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2021,
dibagi menjadi 2 (dua) kelompok sebagai berikut:
a) Kelompok
pertama berisi peserta yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang
memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan
jabatan yang dilamar; dan
b) Kelompok
Kedua berisi peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang
memiliki sertifikat pendidik dan/atau kulaifikasi pendidikan sesuai dengan
jabatan yang dilamar.
DIKTUM KESEPULUH:
KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, peserta sebagaimana yang dimaksud pada
DIKTUM KESEMBILAN selanjutnya berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
DIKTUM KESEBELAS:
KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, dalam hal alokasi kebutuhan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja dari kelompok pertama sebagaimana yang
dimaksud pada DIKTUM KESEMBILAN belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh
peserta tidak memenuhi nilai ambang batas kategori 1, nilai ambang batas
kategori 2, dan nilai ambang batas kategori 3 maka peserta dari kelompok kedua
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEMBILAN tidak dapat mengisi kekosongan
tersebut, dan berlaku sebaliknya jika alokasi kebutuhan dari kelompok kedua
belum terpenuhi maka peserta dari kelompok pertama tidak dapat mengisi
kekosongan tersebut.
DIKTUM KEDUABELAS:
KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, ketentuan sebagaimana dimaksud pada
Keputusan Menteri ini dikelualikan bagi Seleksi Pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota di wilayah provinsi papua dan papua barat.
DIKTUM KETIGABELAS:
KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, keputudan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah
sebagaimana mestinya.
Selengkanya
admin tampilkan KEPMENPANRB NOMOR 1169 TAHUN 2021 Tentang Pengolahan Hasil
Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021, melalui google drive dibawah ini:
Untuk lebih
jelasnya bagi sahabat yang membutuhkan KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang
Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021, silahkan download/unduh file
pdfnya melalui tautan link dibawah ini:
Demikian penjelasan
kali ini terkait KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil
Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah
berkunjung.
Posting Komentar untuk "KEPMENPANRB NOMOR 1169 TAHUN 2021 TENTANG PENGOLAHAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI I DAN PENYESUAIAN NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK GURU TAHUN 2021"