Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021
Sahabat Warung Fazry, berdasarkan surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam dengan Nomor: B-1253/Dj.I/Dt.I.II/HM.00/04/2021
pada tanggal 27 April 2021 perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan
Profesi Guru dalam Jabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.
Surat tersebut
menjelaskan bahwa Dalam rangka meningkatkan kompetensi keguruan yang bermutu,
berdaya saing dan secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan,
dengan ini kami
sampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru
dalam Jabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.
1.
Melaksanakan sosialiasi kepada
seluruh guru dan
tenaga kependidikan di
wilayah binaan masing-masing untuk
melakukan harmonisasi kebijakan
teknis dalam persiapan pelaksanaan program Pendidikan
Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021;
2.
Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Perguruan Tinggi LPTK Penyelenggara Program
Pendidikan Profesi Guru
dalam Jabatan Tahun 2021, dan
satuan kerja terkait lainnya, dalam pelaksanaan program PPG Daljab bagi guru
binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.
Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pendidikan Profesi
Guru dalam Jabatan
ini disusun dengan tujuan untuk
melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru.
Selain itu, petunjuk teknis ini juga diharapkan mampu memberikan acuan kepada instansi terkait
penyelenggaraan sertifikasi guru,
yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG
dalam Jabatan, Kantor
Wilayah Kementerian Agama
Provinsi, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta
PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini adalah berlaku bagi
semua guru binaan
Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, meliputi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah. Data guru- guru dimaksud terdaftar melalui Sistem
Informasi dan Manajemen
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(SIMPATIKA) dan Sistem
Informasi dan Administrasi
Guru Agama (SIAGA).
BAB II PENETAPAN MAHASISWA PPG DALAM JABATAN
Ketentuan umum
peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG dalam Jabatan (PPG Daljab)
sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020
tentang Pedoman Pendidikan Profesi Guru di Lingkungan Kementerian Agama. Di
dalam bagian ini, persyaratan mahasiswa PPG Daljab diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Syarat
a.
Terdaftar dalam database SIMPATIKA dan SIAGA;
b.
Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai
dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru);
c.
Memiliki
kualifikasi akademik minimal
S-1/D-IV dari perguruan
tinggi yang terakreditasi; d. Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru
madrasah);
d.
Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;
e.
Guru dinyatakan lulus seleksi akademik
atau ditentukan melalui
mekanisme yang lain.
f.
Mahasiswa PPG Daljab
tahun 2021 ditentukan
berdasarkan skala prioritas berikut:
1)
Guru yang tidak lulus program PLPG pada tahun 2017;
2)
Lulus seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk
kuota PPG;
3)
Jika kuota belum
tercukupi, maka dapat
diambilkan dari guru
hasil seleksi akademik pada tahun
2019 dengan ketentuan:
a)
Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik;
b)
Usia dari calon
peserta sertifikasi guru
diurutkan dari yang
tertua; dan/atau
c)
Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama
dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan.
4)
Guru yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah
dan pembiayaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Mekanisme
Pendaftaran
a.
Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran
secara mandiri melalui akunnya
masing-masing pada aplikasi
yang disediakan dengan
mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG
Daljab.
b.
Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai
ketentuan yang ditetapkan.
c.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG
Daljab yang diajukan oleh guru.
d.
Guru yang memenuhi
kriteria ditetapkan sebagai calon
mahasiswa PPG Daljab melalui Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam.
e.
Guru yang ditetapkan
dalam lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan
melalui akun guru masing-masing.
f.
Peserta PPG Daljab Tahun 2021 ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam.
3. Penyiapan
Berkas Peserta PPG dalam Jabatan
Setiap Mahasiwa
PPG Daljab Tahun 2021 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan
verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam
bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy.
Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi sebagai berikut:
a.
Pindai
ijazah asli atau
fotokopi ijazah S-1/D-IV
yang telah dilegalisasi
oleh perguruan tinggi yang
mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai
dengan kewenangannya;
b.
Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala
madrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir dilegalisasi oleh kepala
madrasah/sekolah;
c.
Pakta
Integritas dari calon
peserta bahwa dokumen
yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya
dan kesanggupan untuk
mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir, sebagaimana Lampiran
3;
d.
Surat penyetaraan
dari Kemenristekdikti atau
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki
ijazah S-1 dari luar negeri;
e.
Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
f.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 4
(empat) lembar berlatar belakang warna merah. Jika LPTK menemukan tidak terpenuhinya
persyaratan pada berkas yang dikirimkan,
maka LPTK dapat
membatalkan kepesertaan sebagai
mahasiswa PPG Daljab Tahun
2021. LPTK wajib melaporkan data peserta yang dibatalkan dilengkapi
dengan penyebabnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
C. Waktu Pendaftaran
BAB III PELAKSANAAN PENDIDIKAN
PROFESI GURU
Untuk lebih
jelasnya, silahkan sahabat Warung FAZRY download/unduh surat pemberitahuan Juknis
PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 file pdf, melalui tautan link dibawah ini:
Demikian tentang
Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun
2021 semoga ada manfaatnya dan terim akasih sudah berkunjung..
Posting Komentar untuk "Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021"