Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021

 

Sahabat Warung Fazry, berdasarkan surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Nomor:  B-1253/Dj.I/Dt.I.II/HM.00/04/2021 pada tanggal 27 April 2021 perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.

 



Surat tersebut menjelaskan bahwa Dalam rangka meningkatkan kompetensi keguruan yang bermutu, berdaya saing dan secara utuh sesuai dengan standar nasional  pendidikan,  dengan  ini  kami  sampaikan  Petunjuk  Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun  2021. 

1.    Melaksanakan sosialiasi  kepada  seluruh  guru  dan  tenaga  kependidikan  di  wilayah  binaan masing-masing  untuk  melakukan  harmonisasi  kebijakan  teknis  dalam  persiapan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021;

2.    Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Perguruan Tinggi LPTK Penyelenggara Program Pendidikan  Profesi  Guru  dalam  Jabatan Tahun 2021, dan satuan kerja terkait lainnya, dalam pelaksanaan program PPG Daljab bagi guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.  

 

Petunjuk  Teknis  Pelaksanaan  Pendidikan  Profesi  Guru  dalam  Jabatan  ini  disusun dengan tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru. Selain itu, petunjuk teknis ini juga diharapkan mampu memberikan acuan kepada instansi  terkait  penyelenggaraan  sertifikasi  guru,  yaitu  Perguruan  Tinggi Penyelenggara  PPG  dalam  Jabatan,  Kantor  Wilayah  Kementerian  Agama  Provinsi, Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota,  madrasah,  guru  calon  peserta  PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait. 

 


Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini adalah berlaku  bagi  semua  guru  binaan  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Islam, meliputi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Data guru- guru dimaksud terdaftar melalui  Sistem  Informasi  dan  Manajemen  Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan  (SIMPATIKA)  dan  Sistem  Informasi  dan  Administrasi  Guru Agama (SIAGA). 

 


BAB II PENETAPAN MAHASISWA PPG DALAM JABATAN 

Ketentuan umum peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Profesi Guru di Lingkungan Kementerian Agama. Di dalam bagian ini, persyaratan mahasiswa PPG Daljab diuraikan  dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1.  Syarat

a.    Terdaftar dalam database SIMPATIKA dan SIAGA;

b.    Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru);

c.     Memiliki  kualifikasi  akademik  minimal  S-1/D-IV  dari  perguruan  tinggi  yang terakreditasi; d.  Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah);

d.    Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;

e.    Guru dinyatakan lulus seleksi  akademik  atau  ditentukan  melalui  mekanisme yang lain.

f.      Mahasiswa PPG Daljab  tahun  2021  ditentukan  berdasarkan  skala  prioritas berikut:

1)    Guru yang tidak lulus program PLPG pada tahun 2017;

2)    Lulus seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG;

3)    Jika  kuota  belum  tercukupi,  maka  dapat  diambilkan  dari  guru  hasil  seleksi akademik pada tahun 2019 dengan ketentuan:

a)    Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik;

b)    Usia  dari  calon  peserta  sertifikasi  guru  diurutkan  dari  yang  tertua; dan/atau

c)    Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih  lama  dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan. 

4)    Guru yang ditetapkan  oleh  Pemerintah  Daerah  dan  pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

 

2.  Mekanisme Pendaftaran 

a.    Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya  masing-masing  pada  aplikasi  yang  disediakan  dengan  mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab.

b.    Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.

c.     Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau  Kantor  Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Daljab yang diajukan oleh guru.

d.    Guru yang memenuhi  kriteria ditetapkan  sebagai  calon  mahasiswa  PPG  Daljab melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.   

e.    Guru yang ditetapkan  dalam  lampiran  Keputusan  Direktur  Jenderal  Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing.

f.      Peserta PPG Daljab Tahun 2021 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. 

 

 

3.  Penyiapan Berkas Peserta PPG dalam Jabatan

Setiap Mahasiwa PPG Daljab Tahun 2021 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy.  Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi sebagai berikut:   

a.    Pindai  ijazah  asli  atau  fotokopi  ijazah  S-1/D-IV  yang  telah  dilegalisasi  oleh perguruan  tinggi  yang  mengeluarkan  ijazah/kopertis/kopertais  sesuai  dengan kewenangannya;

b.    Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir dilegalisasi oleh kepala madrasah/sekolah;

c.     Pakta  Integritas  dari  calon  peserta  bahwa  dokumen  yang  diserahkan  dapat dipertanggungjawabkan  keabsahannya  dan  kesanggupan  untuk  mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir, sebagaimana Lampiran 3;

d.    Surat penyetaraan  dari  Kemenristekdikti  atau  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;

e.    Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan

f.      Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah. Jika LPTK menemukan tidak terpenuhinya persyaratan pada berkas yang dikirimkan,  maka  LPTK  dapat  membatalkan  kepesertaan  sebagai  mahasiswa  PPG Daljab  Tahun  2021. LPTK wajib melaporkan data peserta yang dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 

 

 

C.  Waktu Pendaftaran

 




 

BAB III PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU

 


 

 

Untuk lebih jelasnya, silahkan sahabat Warung FAZRY download/unduh surat pemberitahuan Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 file pdf, melalui tautan link dibawah ini:

 


Demikian tentang Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 semoga ada manfaatnya dan terim akasih sudah berkunjung..

Posting Komentar untuk "Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021"