Download SK Komite Sekolah Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Sahabat Warung FAZRY, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yaitu tentang Komite Sekolah, bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite Sekolah;
Sekolah adalah
satuan pendidikan formal
yang terdiri dari Taman
Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa
(TKLB), Sekolah Dasar
(SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB), Sekolah
Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan
Luar Biasa (SMKLB),
dan Sekolah Luar Biasa (SLB) (Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016).
Sedangkan Komite Sekolah
adalah lembaga mandiri
yang beranggotakan
orangtua/wali peserta didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan (Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016).
Komite Sekolah berkedudukan
di setiap Sekolah, berfungsi dalam peningkatan
mutu, pelayanan pendidikan, menjalankan
fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri,
profesional, dan akuntabel.
Tugas komite
Sekolah sebagaimana terdapat pada Salinan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 pada
Pasal 3 adalah: Memberikan
pertimbangan dalam penentuan
dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: 1) kebijakan dan program Sekolah; 2)
Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja
dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); 3) kriteria kinerja Sekolah; 4)
kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan 5)
kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
Anggota Komite
Sekolah sebagaimana terdapat pada Salinan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 pada
Pasal 4 adalah: a. Orang tua/wali dari siswa yang
masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak
50% (lima puluh persen); b. tokoh masyarakat
paling banyak 30%
(tiga puluh persen), antara lain:
1) memiliki pekerjaan
dan perilaku hidup
yang dapat menjadi panutan
bagi masyarakat setempat;
dan/atau 2) anggota/pengurus organisasi
atau kelompok masyarakat peduli
pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi
profesi pendidik dan pengurus
partai politik. c. pakar pendidikan
paling banyak 30%
(tiga puluh persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik;
dan/atau 2) orang
yang memiliki pengalaman
di bidang pendidikan. d. Persentase
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b,
dan huruf c
menjadi batas maksimal sampai dengan
jumlah anggota memenuhi
100% (seratus persen) yang
disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. (2) Anggota Komite Sekolah berjumlah paling
sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. (3) Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal
dari unsur: a. pendidik dan tenaga
kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang
bersangkutan; c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. forum koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; dan/atau g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah
yang membidangi pendidikan.
Untuk lebih
jelasnya download/unduh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melalui tautan link
yang admin sematkan dibawah ini:
Baragkali ada
sekolah sahabat yang membutuhkan SK Komite Sekolah terbaru untuk pergantian,
dalam hal ini komite sekolah. Maka SK Komite Sekolah file word bisa sahabat
unduh link dibawah ini:
Demikian tentang
Download SK Komite Sekolah Menurut
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 semoga ada manfaatnya dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Download SK Komite Sekolah Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016"