Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download SK Komite Sekolah Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

 

Sahabat Warung FAZRY, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yaitu tentang Komite Sekolah, bahwa  untuk  meningkatkan  mutu  layanan  pendidikan, perlu  dilakukan  revitalisasi  tugas  komite  sekolah berdasarkan prinsip gotong royong; berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a,  perlu  menetapkan  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang  Komite Sekolah;

 




Sekolah  adalah  satuan  pendidikan  formal  yang  terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa  (TKLB),  Sekolah  Dasar  (SD)/Sekolah  Dasar  Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah  Pertama  Luar  Biasa  (SMPLB),  Sekolah Menengah  Atas  (SMA)/Sekolah  Menengah  Atas  Luar Biasa  (SMALB),  Sekolah  Menengah  Kejuruan/  Sekolah Menengah  Kejuruan  Luar  Biasa  (SMKLB),  dan  Sekolah Luar Biasa (SLB) (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016).

 


Sedangkan Komite  Sekolah  adalah  lembaga  mandiri  yang beranggotakan  orangtua/wali  peserta  didik,  komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016).

 


Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah, berfungsi  dalam  peningkatan  mutu, pelayanan pendidikan, menjalankan  fungsinya  secara  gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

 


Tugas komite Sekolah sebagaimana terdapat pada Salinan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 pada Pasal 3 adalah: Memberikan  pertimbangan  dalam  penentuan  dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: 1)  kebijakan dan program Sekolah;  2)  Rencana  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Sekolah/Rencana  Kerja  dan  Anggaran  Sekolah (RAPBS/RKAS); 3)  kriteria kinerja Sekolah;  4)  kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan  5)  kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.  

 


Anggota Komite Sekolah sebagaimana terdapat pada Salinan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 pada Pasal 4 adalah: a. Orang  tua/wali  dari  siswa  yang  masih  aktif  pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen); b.  tokoh  masyarakat  paling  banyak  30%  (tiga  puluh persen), antara lain: 1)  memiliki  pekerjaan  dan  perilaku  hidup  yang dapat  menjadi  panutan  bagi  masyarakat setempat; dan/atau 2)  anggota/pengurus  organisasi  atau  kelompok masyarakat  peduli  pendidikan,  tidak  termasuk anggota/pengurus  organisasi  profesi  pendidik dan pengurus partai politik. c.  pakar  pendidikan  paling  banyak  30%  (tiga  puluh persen), antara lain: 1)  pensiunan tenaga pendidik; dan/atau  2)  orang  yang  memiliki  pengalaman  di  bidang pendidikan. d.  Persentase  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a, huruf  b,  dan  huruf  c  menjadi  batas  maksimal sampai  dengan  jumlah  anggota  memenuhi  100% (seratus  persen)  yang  disesuaikan  dengan  kondisi daerah masing-masing. (2)  Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. (3)  Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur: a.  pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;  b.  penyelenggara Sekolah yang bersangkutan; c.  pemerintah desa; d.  forum koordinasi pimpinan kecamatan; e.  forum koordinasi pimpinan daerah; f.  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau g.  pejabat  pemerintah/pemerintah  daerah    yang membidangi pendidikan.

 


Untuk lebih jelasnya download/unduh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melalui tautan link yang admin sematkan dibawah ini:



Baragkali ada sekolah sahabat yang membutuhkan SK Komite Sekolah terbaru untuk pergantian, dalam hal ini komite sekolah. Maka SK Komite Sekolah file word bisa sahabat unduh link dibawah ini:

 


Demikian tentang Download SK Komite Sekolah Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 semoga ada manfaatnya dan terima kasih.

 

Posting Komentar untuk "Download SK Komite Sekolah Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016"